img
Narapidana mendapatkan Remisi
  Rabu, 17-08-2022       147

narapidana-mendapatkan-remisi

Muara Teweh, 17 Agustus 2022-
Kebahagiaan dirasakan Narapidana se Indonesia pada momen peringatan kemerdekaan Republik Indonesia ke 77 betapa tidak, sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-1265.PK.05.04 Tahun 2022 tanggal 17 Agustus tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Umum Tahun 2022 kepada Narapidana dan Anak Pidana maka sesuai keputusan yang ditandatangani secara elektronik A.n. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktur Jenderal Reynhard Silitonga maka terdapat 220 Narapidana dan Anak di Indonesia mendapatkan Remisi Umum satu di antaranya Narapidana dari Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Muara Teweh remisi dua bulan kasus pelanggan lalulintas. Remisi disampaikan Bupati Barito Utara H. Nadalsyah Setelah pelaksanaan Upacara Penaikan Bendera Sang Merah Putih di Arena Tiara Batara Muara Teweh (17/22).

(Diskominfosandi2022)

Komentar

Belum ada komentar



Tulis Komentar Anda



https://karanganbungacilacap.com/https://17slotgacor.com/https://masakannusantara2024.blogspot.com/https://chord2024.com/